Tugas dan Fungsi
KEPALA DINAS
1) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
3) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik mempunyai fungsi:
a. menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan dinas;
b. merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik sesuai peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan program dan kegiatan bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik;
d. mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan;
e. mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan;
f. melakukan pembinaan kepegawaian di lingkungan dinas;
g. menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
h. melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang terkait;
i. menyusun kebijakan teknis sesuai norma, standar, dan prosedur;
j. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
k. melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan;
l. melaksanakan pembinaan serta dukungan administrasi;
m. melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja bawahan;
n. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsi.
SEKRETARIS
A) Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan.
B) Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan;
b. pengoordinasian penyusunan program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelayanan administrasi teknis kepada Kepala Dinas dan seluruh unit;
d. koordinasi penyelenggaraan tugas bidang;
e. pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
f. monitoring dan evaluasi organisasi serta tata laksana;
g. hubungan kerja administrasi dengan perangkat daerah terkait;
h. tindak lanjut LHP, penyusunan Renstra, Renja/RKT, LPPD, laporan kinerja, dan persuratan;
i. pengoordinasian penyusunan IKU;
j. pengoordinasian penyusunan IKI;
k. tugas lain dari Kepala Dinas sesuai fungsi.
KEPALA BIDANG INFORMATIKA
A) Bidang Informatika bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis serta melakukan pengelolaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang informatika pemerintah daerah.
B) Fungsinya:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis e-Government;
b. pengelolaan, pengembangan, pengamanan, dan pelayanan informasi e-Government;
c. pelayanan nama domain dan subdomain;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
e. tugas lain dari Kepala Dinas;
f. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran;
g. penyusunan rencana teknis e-Government;
h. pelaksanaan kebijakan teknis e-Government.
KEPALA BIDANG KOMUNIKASI
A) Bidang Komunikasi bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis serta melakukan pengelolaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan di bidang informasi dan komunikasi publik.
B) Fungsinya:
a. perumusan kebijakan teknis komunikasi publik;
b. pelayanan informasi publik dan hubungan media;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
e. tugas lain dari Kepala Dinas;
f. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran;
g. pelaksanaan kebijakan teknis komunikasi publik;
h. pengelolaan informasi publik pemerintah daerah;
i. pengawasan usaha komunikasi dan informasi;
j. pengelolaan LPPL;
k. sinergi dengan media massa;
l. pengawasan menara telekomunikasi;
m. penerapan SPM dan SPP;
n. penyelenggaraan LPSE;
o. koordinasi sistem informasi pengadaan elektronik;
p. pembinaan dan penilaian kinerja bawahan;
q. pelaporan hasil pelaksanaan tugas.
KEPALA BIDANG PERSANDIAN DAN STATISTIK
A) Bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang persandian dan statistik.
B) Fungsinya:
a. kebijakan teknis persandian pengamanan informasi;
b. kebijakan teknis statistik sektoral;
c. pelaksanaan kebijakan persandian dan statistik;
d. koordinasi kegiatan fungsional;
e. koordinasi survei pemerintah daerah;
f. tata kelola keamanan informasi;
g. dukungan pengamanan informasi;
h. fasilitasi dan pembinaan;
i. pelayanan administrasi umum bidang persandian dan statistik;
j. penyusunan program, kegiatan, dan anggaran;
k. pengumpulan serta analisis data;
l. pelaksanaan persandian dan pengamanan alat;
m. evaluasi hasil survei;
n. pembinaan, pengawasan, dan penilaian kinerja bawahan;
o. pelaksanaan tugas lain dari Kepala Dinas serta pelaporan hasil kegiatan.